Selasa, 16 November 2010

Qurban

Istilah qurban merupakan kata yang sering di dengar pada saat menjelang Idul Adha. Sudahkah anda qurban ??

Qurban wajib bagi orang yang mampu atau berkecukupan tapi bila tidak melaksanakan qurban, Nabi Muhammad SAW mengingatkan : "Barang siapa yang sudah mampu dan mempunyai kesanggupan tapi tidak berqurban, maka dia jangan dekat-dekat kemushallahku." Hadis tersebut merupakan sindiran bagi orang-orang yang mampu dan banyak harta tapi tidak mau berqurban.

Waktu berqurban dimulai sejak tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah. Masa memotong qurban pada tanggal 10 disebut "Yaumul nahar"yaitu hari untuk menyembelih kurban. Sedangkan tanggal 11, 12, 13 dinamakan "Yaumul tsyriq" Di luar waktu tersebut bila kita memotong hewan dinamakan sedekah. Maka kalau niatnya berqurban harus dilakukan pada waktu-waktu tersebut, yakni pada tanggal 10,11,12, dan 13 Dzulhijjah.

Adapun binatang yang boleh untuk berqurban adalah unta, sapi, kerbau, dan kambing. Kalau tidak mampu, memang tidak wajib. Diriwayatkan ada seorang sahabat yang miskin yang tidak sanggup membeli seekor kambing, oleh karena itu dibolehkan hanya membeli dagingnya saja untuk berqurban, tapi memang seharusnya berqurban wujudnya memang seekor binatang sebagaimana tersebut diatas.

Apa hikmah ibadah kurban? Hikmahnya antara lain menggembirakan fakir-miskin. Sebab tidak semua orang mampu makan dengan daging walau adanya di kota besar, masih banyak kawan kita, saudara kita, tetangga kita yang makan daging sebulan sekali. Sehari-harinya hanya makan alakadarnya. Maka dianjurkan sekali bagi orang yang mampu untuk berqurban dengan niat ikhlas kelak dikemudian hari akan mengantarkan kita menuju surga yaitu binatang yang telah kita qurbankan, yang merupakan wujud amal salehnya.
Mayoritas ulama mengatakan hukum qurban sunnah dan dilakukan setiap tahun bagi yang mampu. Mazhab syafi'i mengatakan qurban hukumnya sunnah 'ain (menjadi tanggungan individu) bagi setiap individu sekali dalam seumur dan sunnah kifayah bagi sebuah keluarga besar, menjadi tanggungan seluruh anggota keluarga, namun kesunnahan tersebut terpenuhi bila salah satu anggota keluarga telah melaksanakannya. Dalil yang melandasi pendapat ini adalah riwayat Umi Salamh, Rasulullah s.a.w. bersabda "Bila kalian melihat hilal dzul hijjah dan kalian menginginkan menjalankan ibadah qurban, maka janganlah memotong bulu dan kuku hewan yang hendak disembelih" (H.R. Muslim dll), hadist ini mengaitkan ibadah qurban dengan keinginan yang artinya bukan kewajiban. Dalam riwayat Ibnu ABbas Rasulullah s.a.w. mengatakan "Tiga perkara bagiku wajib, namun bagi kalian sunnah, yaitu shalat witir, menyembelih qurban dan shalat iedul adha" (H.R. Ahmad dan Hakim).

Qurban disunnahkan kepada yang mampu. Ukuran kemampuan tidak berdasarkan kepada nisab, namun kepada kebutuhan per individu, yaitu apabila seseorang setelah memenuhi kebutuhan sehari-harinya masih memiliki dana lebih dan mencukupi untuk membeli hewan qurban, khususnya di hari raya iedul adha dan tiga hari tasyriq.

Dalam beribadah qurban harus disertai niyat berqurban untuk Allah atas nama dirinya. Berqurban atas nama orang lain menurut mazhab Syafi'i mengatakan tidak sah tanpa seizin orang tersebut, demikian atas nama orang yang telah meninggal tidak sah bila tanpa dasar wasiat. Ulama Maliki mengatakan makruh berqurban atas nama orang lain. Ulama Hanafi dan Hanbali mengatakan sah saja berqurban untuk orang lain yang telah meninggal dan pahalanya dikirimkan kepada almarhum.

Dalam menyembelih qurban disunnahkan membaca bismillah, membaca sholawat untuk Rasulullah, menghadapkan hewan ke arah kiblat waktu menyembelih, membaca takbir sebelum basmalah dan sesudahnya serta berdoa " Ya Allah qurban ini dariMu dan untukMu".

-----------------------------

Teman, untuk teman-teman yang sudah merasa berkecukupan untuk berqurban, jangan di tunda-tunda lagi, segeralah berqurban... apalagi bagi yang sudah mempunyai penghasilan sendiri, bisa menyisihkan biaya ini dari hasil keringat sendiri dan tidak membebankan orangtua. Memang terasa berat jika pengeluaran untuk qurban dikeluarkan sekaligus, karena harga hewan qurban sedikit lebih tinggi kisaran Rp 1 juta sampai dengan Rp 2 juta untuk 1 ekor kambing dan untuk 1 orang, sedangkan harga 1 ekor sapi untuk qurban berkisar antara Rp 8,5 juta sampai dengan Rp 20 juta, 1 ekor sapi ini bisa untuk 7 orang, jadi bisa kolektif untuk 1 keluarga besar, bisa orangtua, paman, bibi, kakek, nenek, bude, bisa dengan tetangga atau siapa aja yang penting 7 orang.

Untuk itu cobalah menyisihkan setiap bulannya sesuai kemampuan sehingga pada waktunya tiba qurban biaya untuk membeli hewan qurban sudah terkumpul, kalau masih kesulitan juga untuk menyisihkan biaya pembelian hewan qurban setiap bulannya cobalah mengikuti program yang ada di bank syariah, saat ini banyak bank-bank syariah menawarkan program-program islami seperti dana talangan haji, program tabungan hewan qurban, dll.

Seperti yang sudah di jelaskan diatas tadi, karena hewan qurban inilah nantinya yang akan menjemput kita di pintu Surga... Untuk itu pilihlah hewan qurban yang sesuai dengan standar qurban, misalnya yang bersih, yang sehat, giginya tidak ada yang ompong, yang gagah, biasanya pelayanan hewan qurban sudah faham betul akan hal ini...
Besok sudah Idul Adha, untuk teman-teman yang belum sempat membeli hewan qurban tetapi mempunyai niat qurban tahun ini, segeralah membelinya masih ada kesempatan sampai dengan hari Tasyrik atau tanggal 13 Dzulhijjah atau 3 hari setelah Idul Adha, kalaupun tidak untuk tahun ini masih bisa untuk tahun depan. Mudah-mudahan kita semua masih diberikan kesempatan untuk bertemu lagi dengan Idul Adha tahun depan. Amin ya robbal a’lamin...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar